Sabtu, 31 Maret 2018

Tugas 2 Perekonomian Indonesia


1. Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.







2. Macam-macam sistem perekonomian

1. Sistem Ekonomi Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.



2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.



4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya ekonomi.



5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

3. Dampak 

Karena setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda karena adanya perbedaan ideologi, kondisi masyarakat, serta sumber daya manusia yang berbeda-beda maka hal ini akan memiliki dampak tersendiri dari hal tersebut. Dampaknya adalah terganggunya proses perekonomian suatu negara tersebut karena adanya perbedaan pendapat antara sumber daya manusia,ideologi. Oleh sebab itu bisa saja perekonomian di suatu negara tersebut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.  Tapi disamping itu bisa saja adanya dampak positf bagi negara tersebut mengenai perkembangan ekonomi suatu negara tersebut. Misalnya karena adanya perbedaan ideologi yang positif dan ide tersebut disatukan bisa saja perekonomian tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat berkembang pesat sehingga memajukan perekonomian negara tersebut


Daftar Pusktaka

Pengantar Ilmu Ekonomi. Bayu Pramutoko. Jenggala Pustaka Utama. Surabaya

Selasa, 20 Maret 2018

Tugas 1 Perekonomian Indonesia


Pembangunan Ekonomi

1.     Pengertiaan

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang meyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang dengan perubahan ciri-ciri penting suatu masyarakat, yaitu perubahaan baik dalam hal teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaan.
Disebutkan juga merupakan proses  sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan total serta dengan adanya perubahaan fundamental dalam struktur ekonomi dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya pendapatan untuk masyarakat dalam sebuah negara. 

          Pemabangunan ekonomi bergantung dari pertumbuhaan ekonomi dimana pembagunan ekonomi mendorong dalam tumbuhnya ekonomi dan sebaliknya pula, ekonomi memperlancar dalam proses pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi juga merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi. Pembangunan ekonomi dapat juga disebut sebagai pembangunan negara ditinjau dari sudut ruang atau wilayahnya dan dalam konteks ini istilah yang paling tepat digunakan adalah pembangunan wilayah. Oleh karena itu pembangunan ekonomi berisi tentang strategi pembangunan daerah yang dimaksudkan sebagai suatu langkah untuk melengkapi strategi makro dan sektoral dari pembangunan nasional.

2.     Unsur-unsur Pembangunan Ekonomi

·        Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani oleh setiap masyarakat atau bangsa.
·        Pembangunan sebagai perubahan sosial. Masyarakat sebagai pelaku dalam perubahan sosial dimana secara langsung atau tidak langsung perubahan sosial akan berdampak pada kelancaran pembangunan atau bahkan mengahambat pembangunan.
·        Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oelh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita.
·        Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang. Suatu perekonomian dapat dinyataan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jagka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikan terus menerus.

Pertumbuhan Ekonomi

1.     Pengertian

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan Indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi dalam kehidupan masyarakat.

 Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya yaitu :
1.     Faktor sumber daya manusia (SDM)
2.     Faktor sumber daya alam (SDA)
3.     Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
4.     Faktor Budaya dan
5.     Sumber daya modal

Argumen saya tentang hal yang di anggap penting untuk di dahulukan antara pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut saya pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan itu saling berkaitan, tetapi jika harus memilih salah satu untuk di dahulukan maka pertumbuhan ekonomi lah yang harus didahulukan karena dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka pembangunan dapat dilaksanakan dan dijalankan. Dengan berkembang pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara maka akan semakin pesat pula pembangunan. Maka suatu negara perlu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi suatu negara agar dapat dijalankanya pembagunan. Karena pembangunan suatu negara itu memerlukan dana untuk dapat mewujudkan suatu pembangunan. Dana tadi didapatkan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka hal itu perlu di tingkatkan terlebih dahulu.

Selasa, 13 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Hak dan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistinges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah ini mulai digunakan pertama kali pada tahun 1790.

Ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril Prof. Mahadi mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual yang digunakan dalam kalimat tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya.

Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Soxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustkaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu.

          Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi : menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut : yang dapat menjadi obyek hak milik adalah benda itu terdiri dari barang dan hak.

          Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam benda berwujud dan tidak berwujud. Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas bena berupa jaminan, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini, sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadai mengatakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda sebagai obyek-nya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sneidri dapat menjadi obyek dari suatu hak benda. Selanjutnya di katakannya pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual.

          Kata “hak milik” atau property yang digunakan dalam istilah tersebut di atas, sungguh menyesatkan kata, kata Mrs, Noor Mout – Bouwman. Oleh karena itu kata harta benda mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata, ia bukannlah benda materil, ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materil maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaanya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bentuk karya seni, industri dan ilmu pengetahuan atau dalam bentuk ketiga paduan tersebut.

          Keterangan Bouwman ini sedikit dapat memberikan kejelasan terhadap usaha pencarian Prof. Mahadi yang dikemukakan pada awal penjelasan diatas mengenai asal usul kata “intelektual”.
         
         Mungkin karena adannya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikir manusia, untuk melahirkan sebuah karya, hingga kata “intelektual” itu harus diletakkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir manusia tersebut.
          
     Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektuak ini adalah, terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil materil yang menjadi bentuk jelmaanya. Yang disebut terakhir ini adalah benda berwujud atau benda materil. Suatu contoh dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam ilmu pegetahuan berupa hak kekayaan intelektual, dan hasil materil dalam bentuk jelmaannya yaitu berupa sebuah buku, begitupun dalam bidang hak paten dan hak hasil materi yang bentuk jelamaannya berupa minyak pelumas, misalnya. Jaid yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda dalam kategori benda materil.
          
Pengelompokan hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut :

1.     Hak Cipta ( Copy Rights )
Hak cipta sebenarnya dapat diklarifikasikan lagi kedalam 2 bagian, yaitu :
·        Hak Cipta  dan
·        Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta ( neighbouring rights )

2.     Hak Kekayaan Perindustrian ( Industrial Property Rights )

 Istilah untuk kata neighbouring rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hukum Indonesia. Ada yang menterjemahkan dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau hubungan dengan hak cipta.

Selanjutnya hak kekayaan perindustrian  dapat dibagi lagi menjadi :

1.     Patent (Paten)
2.     Utility Models (Model dan Rancangan Bangunan)
3.     Industrial Design (Desain Industrial)
4.     Trade Merk (Merek Dagang)
5.     Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.     Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber Data atau Sebuah Asal).
Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada 2 bidang lagi yang perlu ditambahkan yakni :
1.     Perlindungan varietes Baru Tanaman, dan
2.     Integrated Circuits (Sirkuit Terpadu)


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

1.     Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.     Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, serta dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keutungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
3.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
4.     Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan beradasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahaan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·        Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·        Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·        Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahaan Paris Convention for Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Organization
·        Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahaan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahaan Berne Convention for the  Protection of Literary Aristic Works
·        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkanya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jendral Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka
Saidin, 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan : Rajawali Pers


Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...