Selasa, 13 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Hak dan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistinges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah ini mulai digunakan pertama kali pada tahun 1790.

Ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril Prof. Mahadi mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual yang digunakan dalam kalimat tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya.

Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Soxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustkaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu.

          Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi : menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut : yang dapat menjadi obyek hak milik adalah benda itu terdiri dari barang dan hak.

          Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam benda berwujud dan tidak berwujud. Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas bena berupa jaminan, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini, sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadai mengatakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda sebagai obyek-nya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sneidri dapat menjadi obyek dari suatu hak benda. Selanjutnya di katakannya pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual.

          Kata “hak milik” atau property yang digunakan dalam istilah tersebut di atas, sungguh menyesatkan kata, kata Mrs, Noor Mout – Bouwman. Oleh karena itu kata harta benda mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata, ia bukannlah benda materil, ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materil maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaanya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bentuk karya seni, industri dan ilmu pengetahuan atau dalam bentuk ketiga paduan tersebut.

          Keterangan Bouwman ini sedikit dapat memberikan kejelasan terhadap usaha pencarian Prof. Mahadi yang dikemukakan pada awal penjelasan diatas mengenai asal usul kata “intelektual”.
         
         Mungkin karena adannya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikir manusia, untuk melahirkan sebuah karya, hingga kata “intelektual” itu harus diletakkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir manusia tersebut.
          
     Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektuak ini adalah, terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil materil yang menjadi bentuk jelmaanya. Yang disebut terakhir ini adalah benda berwujud atau benda materil. Suatu contoh dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam ilmu pegetahuan berupa hak kekayaan intelektual, dan hasil materil dalam bentuk jelmaannya yaitu berupa sebuah buku, begitupun dalam bidang hak paten dan hak hasil materi yang bentuk jelamaannya berupa minyak pelumas, misalnya. Jaid yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda dalam kategori benda materil.
          
Pengelompokan hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut :

1.     Hak Cipta ( Copy Rights )
Hak cipta sebenarnya dapat diklarifikasikan lagi kedalam 2 bagian, yaitu :
·        Hak Cipta  dan
·        Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta ( neighbouring rights )

2.     Hak Kekayaan Perindustrian ( Industrial Property Rights )

 Istilah untuk kata neighbouring rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hukum Indonesia. Ada yang menterjemahkan dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau hubungan dengan hak cipta.

Selanjutnya hak kekayaan perindustrian  dapat dibagi lagi menjadi :

1.     Patent (Paten)
2.     Utility Models (Model dan Rancangan Bangunan)
3.     Industrial Design (Desain Industrial)
4.     Trade Merk (Merek Dagang)
5.     Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.     Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber Data atau Sebuah Asal).
Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada 2 bidang lagi yang perlu ditambahkan yakni :
1.     Perlindungan varietes Baru Tanaman, dan
2.     Integrated Circuits (Sirkuit Terpadu)


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

1.     Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.     Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, serta dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keutungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
3.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
4.     Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan beradasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahaan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·        Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·        Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·        Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahaan Paris Convention for Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Organization
·        Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahaan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahaan Berne Convention for the  Protection of Literary Aristic Works
·        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkanya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jendral Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka
Saidin, 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan : Rajawali Pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...