Momentum Terjadinya Perjanjian atau Kontrak
Di dalam KUH Perdata tidak
disebutkan secara jelas tentang momentun terjadinya kontrak. Dalam Pasal 1320
KUH Perdata hanya disebutkan cukup dengan adanya konsensus para pihak. Di
berbagai literatur disebutkan empas teori yang membahas momentum terjadinya
kontrak, yaitu teori pernyataan. pengiriman, pengetahuan, dan penerimaan
Keempat hal itu dijelaskan berikut ini.
1. Teori
Perrnyataan (Uitingstheorie) Menurut teori pernyataan, kesepakatan (toesteming)
terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima
penawaran itu. Jadi, dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat baru
menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi.
Kelemahan teori ini adalah sangat teoretis karena dianggap terjadinya
kesepakatan secara otomatis
2. Teori Pengiriman (Verzendtheorie) Menurut
teori pengiriman, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran
mengirimkan telegram. Kritik terhadap teori ini, bagaimana hal itu bisa
diketahui. Bisa saja, walau sudah dikirim tetapi tidak diketahui oleh pihak
yang menawarkan. Teori ini juga sangat teoretis, dianggap terjadinya
kesepakatan secara otomatis.
3. Teori Pengetahuan (Vernmingstheorie) Teori
pengetahuan berpendapat bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan
mengetahui adanya acceptatie (penerimaan), tetapi penerimaan itu belum
diterimanya (tidak diketahui secara langsung). Kritik terhadap teori ini,
bagaimana ia mengetahuinya isi penerimaan itu apabila ia belum menerimanya.
4. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie) Menurut
teori penerimaan bahwa toesremiug terjadi pada saat pihak yang rrrenawarkan
menerima langsung jawaban dari pihak lawan. Di samping keempat teori tersebut,
Pitlo mengungkapkan sebuah teori yang kelima tentang momentum terjadinya
kontrak, yaitu geobjectiveerde bernemingstheorie, yang menentukan adalah saat
si pengirim surat redelijkerwijs, dapat menganggap bahwa si alamat telah
mengetahui isi surat itu. Contohnya, saya telah memasukkan surat tawaran ke
dalam kotak pos pada jam 12 siang di Amsterdam. Surat itu disampaikan oleh
Harleem kepada pengantar pos pada sore hari. Persoalannya sekarang, kapan
terjadi perjanjian. Menurut Hoge Raad terjadinya perjanjian itu pada sore hari
tersebut di atas. Di dalam hukum positif Belanda, juga diikuti yurisprudensi,
maupun doktrin, teori yang dianut adalah teori pengetahuan (vernmingstheorie)
dengan sedikit koreksi dari ontvangstheorie (teori penerimaan). Maksudnya
penerapan teori pengetahuan tidak secara mutlak. Sebab lalu lintas hukum
menghendaki gerak cepat dan tidak menghendaki formalitas yang kaku, sehingga
vernemingstheorie yang dianut. Karena jika harus menunggu sampai mengetahui
secara langsung adanya jawaban dari pihak lawan (ontvangstheorie), diperlukan
waktu yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar