Minggu, 16 Juni 2019

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Momentum Terjadinya Perjanjian atau Kontrak

            Di dalam KUH Perdata tidak disebutkan secara jelas tentang momentun terjadinya kontrak. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata hanya disebutkan cukup dengan adanya konsensus para pihak. Di berbagai literatur disebutkan empas teori yang membahas momentum terjadinya kontrak, yaitu teori pernyataan. pengiriman, pengetahuan, dan penerimaan Keempat hal itu dijelaskan berikut ini.

1.      Teori Perrnyataan (Uitingstheorie) Menurut teori pernyataan, kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi, dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat baru menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat teoretis karena dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis

2.      Teori Pengiriman (Verzendtheorie) Menurut teori pengiriman, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram. Kritik terhadap teori ini, bagaimana hal itu bisa diketahui. Bisa saja, walau sudah dikirim tetapi tidak diketahui oleh pihak yang menawarkan. Teori ini juga sangat teoretis, dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.

3.     Teori Pengetahuan (Vernmingstheorie) Teori pengetahuan berpendapat bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan mengetahui adanya acceptatie (penerimaan), tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung). Kritik terhadap teori ini, bagaimana ia mengetahuinya isi penerimaan itu apabila ia belum menerimanya.

4.        Teori Penerimaan (Ontvangstheorie) Menurut teori penerimaan bahwa toesremiug terjadi pada saat pihak yang rrrenawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan. Di samping keempat teori tersebut, Pitlo mengungkapkan sebuah teori yang kelima tentang momentum terjadinya kontrak, yaitu geobjectiveerde bernemingstheorie, yang menentukan adalah saat si pengirim surat redelijkerwijs, dapat menganggap bahwa si alamat telah mengetahui isi surat itu. Contohnya, saya telah memasukkan surat tawaran ke dalam kotak pos pada jam 12 siang di Amsterdam. Surat itu disampaikan oleh Harleem kepada pengantar pos pada sore hari. Persoalannya sekarang, kapan terjadi perjanjian. Menurut Hoge Raad terjadinya perjanjian itu pada sore hari tersebut di atas. Di dalam hukum positif Belanda, juga diikuti yurisprudensi, maupun doktrin, teori yang dianut adalah teori pengetahuan (vernmingstheorie) dengan sedikit koreksi dari ontvangstheorie (teori penerimaan). Maksudnya penerapan teori pengetahuan tidak secara mutlak. Sebab lalu lintas hukum menghendaki gerak cepat dan tidak menghendaki formalitas yang kaku, sehingga vernemingstheorie yang dianut. Karena jika harus menunggu sampai mengetahui secara langsung adanya jawaban dari pihak lawan (ontvangstheorie), diperlukan waktu yang lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...