Perlindungan
Konsumen
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Iklan sebuah produk adalah bahasa
pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak
selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang
merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon
‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk
membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli
Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi
itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai
kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba
menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh
kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros
bensin.
-kata city car dan irit dari mobil itu,”
ujarnya ditemui wartawan di Pengadil
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan
kata an Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla
menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak
7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah
Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu
ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di
media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin
untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March.
Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari.
“Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa
mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali
pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses
pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung
di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan
ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT
Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari
lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k
dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta
membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April
ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta
majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML
Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis
menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen
yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan
March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke
depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini
berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan,
menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk
Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi
konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan
iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,”
pungkasnya.
A. Undang-undang Perlindungan Kosumen
Jika dilihat dari kasus di atas dapat
disimpulkan bahwa NMI telah melanggar beberapa pasal yaitu :
Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar, dan/atau seolah-olah:
k. menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi,
dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
c. kondisi, tanggungan,
jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
B. Tujuan Perlindungan
Konsumen
v Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
v Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang
dan/ atau jasa
v Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
v Menetapkan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapat informasi
v Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
v Meningkatkan kualitas barang
dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
Azas perlindungan konsumen
ü Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan
penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah
satu pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah memberikan kepada
masing masing pihak, produsen, pelaku usaha, konsumen apa yang menjadi haknya.
ü Asas Keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü Asas Keseimbangan
Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini
menghendaki agar konsumen, produsen pelaku usaha dan pemerintah memperoleh
manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan
konsumen.
ü Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang
dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa
konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya,
dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan
keselamatan jiwa dan harta bendanya.
ü Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar, baik perilaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum. Artinya undang undang ini mengharapkan bahwa aturan
aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung didalam undang undang ini
harus diwujudkan dalam kehidupan sehari hari sehingga masing masing pihak memperoleh
keadilan. Oleh karena itu, negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang
undang ini sesuai dengan bunyinya.
D. Hak – hak dan kewajiban menurut UU perlindungan
konsumen
i. Hak
konsumen
A. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
B. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
C. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/ atau jasa yang digunakan
E. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan
konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
G. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
H. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
ii. Kewajiban
konsumen
a) Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi
keamanan dan keselamatan
b) Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
d) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Daftar Pustaka :
Koran Kompas
www.undang-undangperlindungankonsumen.wordpress.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar