Sabtu, 07 April 2018

Tugas 3 Perekonomian Indonesia


1.     Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah adalah suatu proses dimana meningkatnya pendapatan tanpa mengaitkannya dengan tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk umumnya sering dikaitkan dengan pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, diantaranya sebagai berikut :
a.     Faktor sumber daya manusia (SDM)
b.     Faktor sumber daya alam (SDA)
c.      Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
d.     Faktor budaya
e.      Sumber daya modal

2.     Pendapatan Nasional

a.     Pengertian Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga dalam satu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun. Pendapatan nasional dapat juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
b.    Faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pendaoatan nasional
§  Kualitas Sumber Daya Manusia
§  Keadaan Sumber Daya Alam
§  Ketersediaan Modal
§  Stabilasi dan kebijakan yang mantap
§  Kesejahteraan Masyarakat
3.     Pendapat
Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi negara belum tentu bisa dikatakan makmur, karena suatu negara dapat dikatakan makmur apabila dapat mengatasi masalah ekonomi. Kemakmuran suatu negara sebenarnya memang dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional yang diterima negara, akan tetapi pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang besar belum menentukan kemakmuran suatu negara. Apabila suatu negara dapat mengatasi masalah ekonomi maka hal tersebut dapat menjamin kesejahteraan penduduknya.

Sumber : ekonomisku.blogspot.com dan pengayaanekonomi.bogspot.com

Rabu, 04 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Perlindungan Konsumen

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadil
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata an Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.





A.   Undang-undang Perlindungan Kosumen

Jika dilihat dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa NMI telah melanggar beberapa pasal yaitu :
Pasal 9
1.     Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.     Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3.     Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
c.   kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa

B.   Tujuan Perlindungan Konsumen
v  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
v  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
v  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
v  Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
v  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
v  Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C.    Azas perlindungan konsumen

ü  Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah memberikan kepada masing masing pihak, produsen, pelaku usaha, konsumen apa yang menjadi haknya.
ü  Asas Keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü  Asas Keseimbangan
Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, produsen pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
ü  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
ü  Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar, baik perilaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Artinya undang undang ini mengharapkan bahwa aturan aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung didalam undang undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari hari sehingga masing masing pihak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang undang ini sesuai dengan bunyinya.

D.   Hak – hak dan kewajiban menurut UU perlindungan konsumen

   i.            Hak konsumen
A.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
B.     Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
D.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
E.     Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
G.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
H.    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

 ii.             Kewajiban konsumen
a)      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
c)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d)     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Daftar Pustaka :
Koran Kompas
www.undang-undangperlindungankonsumen.wordpress.co.id

Sabtu, 31 Maret 2018

Tugas 2 Perekonomian Indonesia


1. Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.







2. Macam-macam sistem perekonomian

1. Sistem Ekonomi Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.



2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.



4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya ekonomi.



5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

3. Dampak 

Karena setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda karena adanya perbedaan ideologi, kondisi masyarakat, serta sumber daya manusia yang berbeda-beda maka hal ini akan memiliki dampak tersendiri dari hal tersebut. Dampaknya adalah terganggunya proses perekonomian suatu negara tersebut karena adanya perbedaan pendapat antara sumber daya manusia,ideologi. Oleh sebab itu bisa saja perekonomian di suatu negara tersebut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.  Tapi disamping itu bisa saja adanya dampak positf bagi negara tersebut mengenai perkembangan ekonomi suatu negara tersebut. Misalnya karena adanya perbedaan ideologi yang positif dan ide tersebut disatukan bisa saja perekonomian tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat berkembang pesat sehingga memajukan perekonomian negara tersebut


Daftar Pusktaka

Pengantar Ilmu Ekonomi. Bayu Pramutoko. Jenggala Pustaka Utama. Surabaya

Selasa, 20 Maret 2018

Tugas 1 Perekonomian Indonesia


Pembangunan Ekonomi

1.     Pengertiaan

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang meyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang dengan perubahan ciri-ciri penting suatu masyarakat, yaitu perubahaan baik dalam hal teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaan.
Disebutkan juga merupakan proses  sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan total serta dengan adanya perubahaan fundamental dalam struktur ekonomi dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya pendapatan untuk masyarakat dalam sebuah negara. 

          Pemabangunan ekonomi bergantung dari pertumbuhaan ekonomi dimana pembagunan ekonomi mendorong dalam tumbuhnya ekonomi dan sebaliknya pula, ekonomi memperlancar dalam proses pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi juga merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi. Pembangunan ekonomi dapat juga disebut sebagai pembangunan negara ditinjau dari sudut ruang atau wilayahnya dan dalam konteks ini istilah yang paling tepat digunakan adalah pembangunan wilayah. Oleh karena itu pembangunan ekonomi berisi tentang strategi pembangunan daerah yang dimaksudkan sebagai suatu langkah untuk melengkapi strategi makro dan sektoral dari pembangunan nasional.

2.     Unsur-unsur Pembangunan Ekonomi

·        Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani oleh setiap masyarakat atau bangsa.
·        Pembangunan sebagai perubahan sosial. Masyarakat sebagai pelaku dalam perubahan sosial dimana secara langsung atau tidak langsung perubahan sosial akan berdampak pada kelancaran pembangunan atau bahkan mengahambat pembangunan.
·        Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oelh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita.
·        Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang. Suatu perekonomian dapat dinyataan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jagka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikan terus menerus.

Pertumbuhan Ekonomi

1.     Pengertian

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan Indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi dalam kehidupan masyarakat.

 Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya yaitu :
1.     Faktor sumber daya manusia (SDM)
2.     Faktor sumber daya alam (SDA)
3.     Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
4.     Faktor Budaya dan
5.     Sumber daya modal

Argumen saya tentang hal yang di anggap penting untuk di dahulukan antara pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut saya pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan itu saling berkaitan, tetapi jika harus memilih salah satu untuk di dahulukan maka pertumbuhan ekonomi lah yang harus didahulukan karena dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka pembangunan dapat dilaksanakan dan dijalankan. Dengan berkembang pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara maka akan semakin pesat pula pembangunan. Maka suatu negara perlu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi suatu negara agar dapat dijalankanya pembagunan. Karena pembangunan suatu negara itu memerlukan dana untuk dapat mewujudkan suatu pembangunan. Dana tadi didapatkan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka hal itu perlu di tingkatkan terlebih dahulu.

Selasa, 13 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Hak dan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistinges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah ini mulai digunakan pertama kali pada tahun 1790.

Ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril Prof. Mahadi mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual yang digunakan dalam kalimat tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya.

Namun demikian dalam keputusan hukum Anglo Soxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual” yang sebenarnya menurut hemat penulis lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Alasanya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustkaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu.

          Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan tidak berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukan oleh pasal 499 KUH Perdata, yang berbunyi : menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Untuk pasal ini, kemudian Prof.Mahadi menawarkan, seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut : yang dapat menjadi obyek hak milik adalah benda itu terdiri dari barang dan hak.

          Selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. Ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam benda berwujud dan tidak berwujud. Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas bena berupa jaminan, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini, sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadai mengatakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda sebagai obyek-nya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sneidri dapat menjadi obyek dari suatu hak benda. Selanjutnya di katakannya pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual.

          Kata “hak milik” atau property yang digunakan dalam istilah tersebut di atas, sungguh menyesatkan kata, kata Mrs, Noor Mout – Bouwman. Oleh karena itu kata harta benda mengisyaratkan adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata, ia bukannlah benda materil, ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materil maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaanya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bentuk karya seni, industri dan ilmu pengetahuan atau dalam bentuk ketiga paduan tersebut.

          Keterangan Bouwman ini sedikit dapat memberikan kejelasan terhadap usaha pencarian Prof. Mahadi yang dikemukakan pada awal penjelasan diatas mengenai asal usul kata “intelektual”.
         
         Mungkin karena adannya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikir manusia, untuk melahirkan sebuah karya, hingga kata “intelektual” itu harus diletakkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir manusia tersebut.
          
     Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektuak ini adalah, terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil materil yang menjadi bentuk jelmaanya. Yang disebut terakhir ini adalah benda berwujud atau benda materil. Suatu contoh dapat dikemukakan misalnya hak cipta dalam ilmu pegetahuan berupa hak kekayaan intelektual, dan hasil materil dalam bentuk jelmaannya yaitu berupa sebuah buku, begitupun dalam bidang hak paten dan hak hasil materi yang bentuk jelamaannya berupa minyak pelumas, misalnya. Jaid yang dilindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah haknya, bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh hukum benda dalam kategori benda materil.
          
Pengelompokan hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut :

1.     Hak Cipta ( Copy Rights )
Hak cipta sebenarnya dapat diklarifikasikan lagi kedalam 2 bagian, yaitu :
·        Hak Cipta  dan
·        Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta ( neighbouring rights )

2.     Hak Kekayaan Perindustrian ( Industrial Property Rights )

 Istilah untuk kata neighbouring rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hukum Indonesia. Ada yang menterjemahkan dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau hubungan dengan hak cipta.

Selanjutnya hak kekayaan perindustrian  dapat dibagi lagi menjadi :

1.     Patent (Paten)
2.     Utility Models (Model dan Rancangan Bangunan)
3.     Industrial Design (Desain Industrial)
4.     Trade Merk (Merek Dagang)
5.     Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6.     Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber Data atau Sebuah Asal).
Berdasarkan kerangka WTO/TRIP’s ada 2 bidang lagi yang perlu ditambahkan yakni :
1.     Perlindungan varietes Baru Tanaman, dan
2.     Integrated Circuits (Sirkuit Terpadu)


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

1.     Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.     Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, serta dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keutungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
3.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
4.     Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan beradasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahaan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·        Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·        Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·        Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahaan Paris Convention for Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Organization
·        Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahaan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahaan Berne Convention for the  Protection of Literary Aristic Works
·        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkanya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jendral Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka
Saidin, 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Medan : Rajawali Pers


Jumat, 28 April 2017

Tugas 5 Perekonomian Indonesia

Tugas 5 Perekonomian Indonesia

1.    Dalam  kondisi golbalisasi ini apakah teori perdagangan internasional masih bisa dipakai. Jelaskan.
Menurut saya  di dalam era globalisasi teori perdagangan internasional masih sangat dibutuhkan,mengapa? Karena diera globalisasi atau kebebasan,dimana setiap Negara didalam melakukan perdagangan tidak lagi dibatasi oleh batas teritori,maka kita dituntut untuk mampu berkompetisi dan berinovasi agar dapat bertahan dan tidak terpuruk dalam era globalisasi.dan salah satu teori perdagangan internasional yang perlu kita terapkan adalah dari teori perdagangan Adam Smith yaitu teori mengenai keunggulan mutlak.

2.    Mengapa mata uang asing masih menjadi standar pembayaran internasional.?
Nah pada akhir perang dunia ke-2, negara-negara Eropa dan dunia mengalami kehancuran ekonomi. Mereka jatuh miskin bahkan tidak berdaya sekalipun untuk membangun negaranya kembali. Di tengah kondisi seperti itu, Amerika Serikat yang tidak ikut jatuh miskin memutuskan untuk membantu negara-negara tersebut dalam bentuk memberikan hutang atau pinjaman. Pinjaman tersebut dalam bentuk mata uang dolar. Dan sebagai jaminannya, negara-negara yang mau hutang harus menyerahkan emas kepada Amerika Serikat. Dengan begitu otomatis Amerika hampir menguasai emas seluruh dunia. Secara praktis, pasti jadilah dolar yang disokong emas dan dolar pula lah yang saat itu dipercaya sebagai mata uang.Karena melayani  seluruh dunia, seiring perkembangan waktu Amerika teru mencetak uang dolar dalam jumlah banyak dan mendistribusikannya menyebar ke mancanegara.  Sehingga tanpa disadari ternyata Amerika sudah mencetak dolar terlalu banyak hingga jumlahnya melebihi cadangan emas yang ada. Pada akhirnya US Dollar dilepas pegging-nya dari nilai emas dan dibiarkan mengambang bebas. Inilah yang di zaman sekarang disebut dengan Fiat Money dimana uang yang dicetak sama sekali tak dijamin apapun.

3.     Apakah Euro bisa menggantikan dollar sebagai standar pembayaran internasional.?
Secara Ekonomi Euro bisa saja menggantikan Dolar,karena Euro memiliki kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan,investasi,dan perekonomian internasional. Secara internal nilai tukar Euro yang begitu kuat setidaknya mampu mendorong investor untuk memperbanyak investasinya. Serta keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa anggotanya, meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan. Dan secara Politis saya rasa masih cukup meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif mengantikan US Dolar,karena mencari mata uang alternatif bukan hanya mengacu pada pertimbangan ekonomis, namun factor Politis akan tetap menjadi kekuatan dan legalitas dalam hubungan ekonomi politis. Sedangkan dalam teori keuangan internasional uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan ekonomi semata, namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni, untuk mengendalikan interaksi struktur-struktur politik. Dalam hal ini yang diperlukan adalah Political will dari negaraa/komunitas pemilik mata uang.

4.    Apakah prospek rupiah bisa mendunia.?

Menurut saya prospek rupiah bisa mendunia tidak menutup kemungkinan kelak Rupiah bisa menjadi mata uang dunia, asalkan ada peningkatan dan kestabilan kesejahteraan ekonomi serta didukung oleh kemajuan negara dan SDM yang ada di dalamnya. Dalam semua itu bisa terlaksana jika ada komitmen dan dukungan dari semua komponen Bangsa. Tapi untuk saat ini rupiah belum bisa dijadikan standar pembayaran internasional karena kondisi perekonmian Indonesia saat ini belum memenuhi standar dan mengingat hutang Indonesia terhadap negara lain juga nilai tukar rupiah saat ini masih rendah sehingga belum  bisa dijadikan sebagai standar internasional.

Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...