Sabtu, 28 April 2018

Tugas 6 Perekonmian Indonesia


1.     Kelebihan dan kekurangan sektor pertanian, industri, dan jasa.

A.  Pertanian

Kelebihan       : Memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian
Kekurangan   : Produksi nya konstan, sangat sulit ditingkatkan dan memiliki investasi yang mahal

B. Industri

Kelebihan

1.     Akan memunculkan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah
Adanya pembangunan di enam koridor ekonomi akan menggali potensi-potensi yang dimiliki tiap-tiap koridor tersebut dan akan memaksimalkannya. Misal di pulau Sumatera akan memaksimalkan potensi sebagai sentra  produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Begitu pula dengan pulau Kalimantan dapat memaksimalkan potensi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional, Papua-Maluku sebagai pengolahan sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera, Bali-Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, Jawa sebagai pendorong industri dan jasa Nasional, serta Pulau Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan nasional.

2.     Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan
Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan memperluas proses pertumbuhan di berbagai daerah. Pembangunan tidak hanya terjadi di pusat kota saja melainkan di seluruh kota termasuk daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan mempercepat dan memperluas pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah.

3.     Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastruktur & pelayanan dasar dalam menyebarkan manfaat pembangunan secara luas
Pembangunan yang telah merata di tiap-tiap wilayah akan mempermudah pembangunan sarana infrastruktur yang baik. Seperti di daerah timur Indonesia yang sampai saat ini infrastruktur disana kurang memadai, nantinya dengan adanya pembangunan di enam koridor akan membawa dampak positif bagi daerah-daerah yang dulunya masih tertinggal sebagai contoh jalan raya yang baik, pemenuhan kebutuhan listrik, dan sarana prasarana yang lainnya.
4.     Memperluas lapangan kerja
Pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan banyak investor baik domestik maupun asing. Dengan begitu maka akan membuka lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.
5.     Meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pula pada  meningkatnya pendapatan nasional
Karena tiap daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya, maka pendapatan daerah akan naik, apabila pendapatan daerah mengalami kenaikan, maka kenaikan juga akan terjadi pada pendapatan nasional. Dengan adanya MP3EI, pendapatan regional domestik bruto (PRDB) diperkirakan akan meningkat hingga empat kali lipat yakni dari US$555 miliar di tahun 2010 menjadi US$1,09 triliun di tahun 2015 dan US$2,16 triliun di tahun 2030.

  Kekurangan

1.     Dapat mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam
Dengan adanya pemaksimalan potensi di tiap-tiap wilayah maka yang akan terjadi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran yang dalam artian bahwa akan terjadi eksploitasi alam karena tiap wilayah berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari potensi yang dimiliki. Akibatnya akan berdampak buruk bagi alam sekitar, misalnya eksploitasi hasil tambang, hal tersebut akan merusak daerah yang menjadi tempat galian tambang emas dan akan sulit untuk di perbaharui kembali seperti semula.

2. Kalahnya investor domestik dengan inverstor asing

Tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan investor-investor asing. Kita tahu bahwa sumber daya manusia yang di miliki indonesia masih agak kurang memadai untuk berdiri sendiri mengelola potensi-potensi alamnya. Seperi contoh di papua, pertambangan emas telah dikuasai investor asing untuk mengelolanya karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di Indonesia. Selain itu, Pemerintah daerah tentunya akan lebih senang jika proyek pembangunan dipegang oleh investor asing karena pasti investor asing akan berani membayar mahal untuk mendapatkan hasil alam misalnya bijih emas. Untuk itu perlu disiasati bagaimana agar investor domestik dapat bersaing dengan investor asing.

C. Jasa

Kelebihan       : Dapat meraih keuntungan tinggi dengan frekuensi aktivitas yang lebih sering 
Kekurangan   : Pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis.

2.     Tanggapan saya mengenai  tentang pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan tidak akan menghiraukan kelestarian lingkungan.
Kita memiliki upaya untuk mengelola SDA dan lingkungan hidup lebih baik. Kita memiliki harapan dan peluang yang cukup besar bahwa masalah lingkungan hidup yang makin rawan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.Berdirinya pabrik-pabrik pengusaha dalam negeri sampai pabrik relokasi milik pengusaha asingpun juga ikut menambah sesaknya udara dengan polusi udara. Kondisi sosial budaya masyarakat sekitar yang cenderung masih berladang dengan cara membuka atau menebang hutan dan menjadikannya ladang baru juga ikut serta dalam menambah penyebab kerusakan lingkungan alam. Tak benar juga kita selalu menyalahkan pemerintah sepenuhnya Disisi lain tumbuhnya pabrik-pabrik lokal maupun asing di Indonesia juga berdampak pada bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga pertumbuhan ekonomipun otomatis juga akan meningkat. Tapi yang mengecewakan ketika beberapa pabrik-pabrik tersebut tidak menghiraukan kelestarian lingkungan alam dengan membuang limbah cair ke sungai tanpa proses pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan. Hal ini akan merugikan manusia dan juga ekosistem di sekitar lingkungan tersebut. Salah satu hal yang diupayakan pemerintah dalam mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan cara memusatkan pabrik-pabrik dalam satu kawasan yang disebut kawasan industri.Khusus untuk mengatasi masalah lingkungan hidup, pemerintah membuat Undang-undang no.23 tahun 1997 mengenai lingkungan hidup, tetapi kita juga harus mengawasi dan menjalankan UU tersebut sebagai pedoman etika bergaul dengan lingkungan hidup karena kita tidak bisa hidup jika kita tidak bersahabat dengan lingkungan alam kita.
3.     Faktor-faktor pendorong industrilisasi

·        Kegunaan alam yang melimpah
·        Jenis lingungan alam yang tersebar di Indonesia sekarang dapat menimbulkan interaksi antara daerah
·        Letak Indonesia yang strategis untuk pemasaran produk industri
·        Jumlah penduduk yang cukup besar
·        adanya penurunan modal asing di Indonesia
·        Jalur pemrintahan lebih banyak, sekarang lebih efesien untuk transportasi hasil industri.

4.     Pengertian

a.     Kemitraan

Kemitraan sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalahkerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usahabesar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atauusaha besar dengan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dansaling menguntungkan.Pembinaan dan pengembangan UKM, Koperasi dan Pertanian olehBUMN dapat berupa pinjaman modal, penjaminan dan investasi dan ataupembinaan teknis dalam bentuk hibah khusus untuk membiayai pendidikandan latihan, pemagangan, promosi, pengkajian dan penelitian.
b.    Keagenan
Keagenan adalah hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat perjanjian dimana salah satu pihak yang dinamakan “pemilik” (principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agentnya mengenai kewenangan yang direncanakan kepadanya. 

c.      Waralaba
Waralaba adalah waralaba jika dalam bahasa Inggris yaitu dari kata “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”, Merupakan hubungan bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem operasioal dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan sistem operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya. Atau definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
d.    Subkontrak
Subkontrak adalah pengaturan di mana kontrak bisnis satu pihak sebagian atau seluruh bagiannya dikontrakkan lagi ke pihak lain. Bisnis seringkali mensubkontrakkan jika mereka kurang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menyelesaikan sebuah proyek.
Daftar Pustaka
blogspot.com/2013/12/a-pengertian-keagenan-kapal.html


Jumat, 13 April 2018

Tugas 4 Perekonomian Indonesia


1.     Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang dalam mencari pekerjaan atau bekerja kurang dari 2 hari sebelum masa pemecatan dan berusaha mencari pekerjaan.
2.     Ciri-ciri Pengangguran

·        Tidak memiliki pekerjaan
Ciri yang sangat jelas mengenai pengngguran adalah mereka tidak memiliki pekerjaan.
·        Tidak memiliki penghasilan
Karena penghasilan didapatkan dari suatu pekerjaan yang dilakukan, bukan meminta. Kondisi inilah yang sering menyebabkan munculnya kriminalitas.
·        Melekat dengan tindak kriminal
Kondisi ini dipicu karena tidak adanya kesempatan kerja bagi mereka, sehingga mencari jalan pintas untuk malakukan tindakan-tindakan kriminal.
·        Tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
Hal ini dipicu karena mereka yang menganggur tidak memiliki pengasilan yang didapatkan untuk mencukupi kebutuhan mereka.
3.     Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah suatu interaksi antar negara dalam bentuk jual-beli barang maupun jasa atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan internasional bukanlah suatu hal yang baru saja dimulai, namun sudah ada sejak abad pertengahan.
Salah satu tujuan perdagangan internasional adalah untuk meningkatkan GDP atau total nilai produksi barang dan jasa didalam suatu negara selam 1 tahun lamanya.

4.     Hambatan yang Sering Muncul  dalam Perdagangan Internasional

a.     Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda-beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayaran tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Oleh karena itu perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b.     Kualitas sumber daya yang rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat mengahmbat perdangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi  akan lebih rendah pula.
c.      Pembayaran Antarnegara sulit dan risikonya besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarannya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan memiliki kesulitan besar dan resiko yang besar s[erti adanya perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor akan menerima pembayaran melalui kliring internasional.

d.     Adanya kebijaksanaan Impor dari suatu negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya sendiri tersaingi oleh hasil produksi dari luar negeri. Oleh karena itu setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang mereka.

Sumber :
 masalahpengangguran.wordpress.com
teoriperdagangan.blogspot.com


Sabtu, 07 April 2018

Tugas 3 Perekonomian Indonesia


1.     Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah adalah suatu proses dimana meningkatnya pendapatan tanpa mengaitkannya dengan tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk umumnya sering dikaitkan dengan pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, diantaranya sebagai berikut :
a.     Faktor sumber daya manusia (SDM)
b.     Faktor sumber daya alam (SDA)
c.      Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
d.     Faktor budaya
e.      Sumber daya modal

2.     Pendapatan Nasional

a.     Pengertian Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga dalam satu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun. Pendapatan nasional dapat juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
b.    Faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pendaoatan nasional
§  Kualitas Sumber Daya Manusia
§  Keadaan Sumber Daya Alam
§  Ketersediaan Modal
§  Stabilasi dan kebijakan yang mantap
§  Kesejahteraan Masyarakat
3.     Pendapat
Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi negara belum tentu bisa dikatakan makmur, karena suatu negara dapat dikatakan makmur apabila dapat mengatasi masalah ekonomi. Kemakmuran suatu negara sebenarnya memang dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional yang diterima negara, akan tetapi pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang besar belum menentukan kemakmuran suatu negara. Apabila suatu negara dapat mengatasi masalah ekonomi maka hal tersebut dapat menjamin kesejahteraan penduduknya.

Sumber : ekonomisku.blogspot.com dan pengayaanekonomi.bogspot.com

Rabu, 04 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi

Perlindungan Konsumen

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadil
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata an Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.





A.   Undang-undang Perlindungan Kosumen

Jika dilihat dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa NMI telah melanggar beberapa pasal yaitu :
Pasal 9
1.     Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.     Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3.     Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
c.   kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa

B.   Tujuan Perlindungan Konsumen
v  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
v  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
v  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
v  Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
v  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
v  Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C.    Azas perlindungan konsumen

ü  Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah memberikan kepada masing masing pihak, produsen, pelaku usaha, konsumen apa yang menjadi haknya.
ü  Asas Keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü  Asas Keseimbangan
Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, produsen pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
ü  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
ü  Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar, baik perilaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Artinya undang undang ini mengharapkan bahwa aturan aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung didalam undang undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari hari sehingga masing masing pihak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang undang ini sesuai dengan bunyinya.

D.   Hak – hak dan kewajiban menurut UU perlindungan konsumen

   i.            Hak konsumen
A.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
B.     Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
D.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
E.     Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
F.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
G.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
H.    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

 ii.             Kewajiban konsumen
a)      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
c)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d)     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Daftar Pustaka :
Koran Kompas
www.undang-undangperlindungankonsumen.wordpress.co.id

Sabtu, 31 Maret 2018

Tugas 2 Perekonomian Indonesia


1. Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.







2. Macam-macam sistem perekonomian

1. Sistem Ekonomi Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.



2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.



4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya ekonomi.



5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

3. Dampak 

Karena setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda karena adanya perbedaan ideologi, kondisi masyarakat, serta sumber daya manusia yang berbeda-beda maka hal ini akan memiliki dampak tersendiri dari hal tersebut. Dampaknya adalah terganggunya proses perekonomian suatu negara tersebut karena adanya perbedaan pendapat antara sumber daya manusia,ideologi. Oleh sebab itu bisa saja perekonomian di suatu negara tersebut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.  Tapi disamping itu bisa saja adanya dampak positf bagi negara tersebut mengenai perkembangan ekonomi suatu negara tersebut. Misalnya karena adanya perbedaan ideologi yang positif dan ide tersebut disatukan bisa saja perekonomian tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat berkembang pesat sehingga memajukan perekonomian negara tersebut


Daftar Pusktaka

Pengantar Ilmu Ekonomi. Bayu Pramutoko. Jenggala Pustaka Utama. Surabaya

Selasa, 20 Maret 2018

Tugas 1 Perekonomian Indonesia


Pembangunan Ekonomi

1.     Pengertiaan

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang meyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang dengan perubahan ciri-ciri penting suatu masyarakat, yaitu perubahaan baik dalam hal teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaan.
Disebutkan juga merupakan proses  sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan total serta dengan adanya perubahaan fundamental dalam struktur ekonomi dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya pendapatan untuk masyarakat dalam sebuah negara. 

          Pemabangunan ekonomi bergantung dari pertumbuhaan ekonomi dimana pembagunan ekonomi mendorong dalam tumbuhnya ekonomi dan sebaliknya pula, ekonomi memperlancar dalam proses pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi juga merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi. Pembangunan ekonomi dapat juga disebut sebagai pembangunan negara ditinjau dari sudut ruang atau wilayahnya dan dalam konteks ini istilah yang paling tepat digunakan adalah pembangunan wilayah. Oleh karena itu pembangunan ekonomi berisi tentang strategi pembangunan daerah yang dimaksudkan sebagai suatu langkah untuk melengkapi strategi makro dan sektoral dari pembangunan nasional.

2.     Unsur-unsur Pembangunan Ekonomi

·        Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani oleh setiap masyarakat atau bangsa.
·        Pembangunan sebagai perubahan sosial. Masyarakat sebagai pelaku dalam perubahan sosial dimana secara langsung atau tidak langsung perubahan sosial akan berdampak pada kelancaran pembangunan atau bahkan mengahambat pembangunan.
·        Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oelh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita.
·        Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang. Suatu perekonomian dapat dinyataan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jagka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikan terus menerus.

Pertumbuhan Ekonomi

1.     Pengertian

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan Indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi dalam kehidupan masyarakat.

 Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya yaitu :
1.     Faktor sumber daya manusia (SDM)
2.     Faktor sumber daya alam (SDA)
3.     Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
4.     Faktor Budaya dan
5.     Sumber daya modal

Argumen saya tentang hal yang di anggap penting untuk di dahulukan antara pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut saya pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan itu saling berkaitan, tetapi jika harus memilih salah satu untuk di dahulukan maka pertumbuhan ekonomi lah yang harus didahulukan karena dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka pembangunan dapat dilaksanakan dan dijalankan. Dengan berkembang pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara maka akan semakin pesat pula pembangunan. Maka suatu negara perlu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi suatu negara agar dapat dijalankanya pembagunan. Karena pembangunan suatu negara itu memerlukan dana untuk dapat mewujudkan suatu pembangunan. Dana tadi didapatkan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka hal itu perlu di tingkatkan terlebih dahulu.

Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...