Minggu, 18 Desember 2016

Softskill Tugas 2 Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya


Bentuk- bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya.



Bentuk bentuk hukum badan usaha di indonesia yaitu :

  1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh harta orang tersebut dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.

  1. Firma

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama

Perbedaan perusahaan perseorangan dengan firma

  1. Perusahaan Perseorangan
    - Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
    - Tidak memerlukan pembagian keuntungan.

     2.    Firma

            - Fungsi pemimpin dapat dibagi-bagi.

            - Jumlah modal yang dibutuhkan lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mempersiapkan Diri untuk Melakukan Wawancara Secara Online dan Offline

Cara Sukses Wawancara Kerja A.    Wawancara secara online Dengan kecanggihan teknologi jaman sekarang, kita dimudahkan dalam be...