Bentuk-
bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya.
Bentuk bentuk hukum badan usaha di indonesia yaitu :
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh harta orang tersebut
dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap
pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh keuntungan yang diperoleh oleh
perusahaan.
- Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung
jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan
jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi
jika mendapat keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama
Perbedaan perusahaan perseorangan dengan firma
- Perusahaan Perseorangan- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.- Tidak memerlukan pembagian keuntungan.
2. Firma
- Fungsi
pemimpin dapat dibagi-bagi.
- Jumlah
modal yang dibutuhkan lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar